Pengadilan Video Conference
Advokat yang satu ini tergolong penasehat hukum yang telaten, komplit dan setia pada profesi. Abdul Fickar Hadjar, S.H., M.H. yang lahir sekitar 52 tahun lalu ini mengawali profesinya lewat LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Indonesia di Jakarta tanpa menghiraukan besar-kecilnya bayaran.
Setelah di LBH Ia mendirikan kantor sendiri bersama rekan-rekannya. Itu pun Ia berganti-ganti partner dalam kurun waktu sekian tahun.
Ia pun semakin matang seiring berjalannya waktu dalam menjalani profesinya.
“Apa sajalah yang dikerjakan, ya saya kerjakan,” kata penggemar film Sound of Music dan Justice for All ini enteng. Kini pun Ia “di tempat lain” melakukan siaran di radio dalam acara konsultasi hukum di Radio Cakrawala FM,
Di organisasi lembaga kajian dan advokasi, Fickar adalah pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), dan Ia pun salah satu anggota tim hukum Indonesia Corruption Watch yang dipimpin Teten Masduki.
Sebagai anggota KRHN, Fickar menyampaikan usulan timnya dalam masalah peradilan korupsi. Usulan yang penting itu adalah mengenai peradilan in absentia. Menurutnya, seorang terdakwa kalau 1 sampai 2 kali dipanggil tidak datang maka majelis hakim bisa mengadili secara in absentia.
Dalam kapasitasnya sebagai anggota tim taskforce RUU
Bagaimana bila terdakwa sedang di luar negeri bukan karena kabur, tapi harus diadakan sidang segera? Sebaiknya hakim menyelenggarakan sidang tanpa harus menghadirkan terdakwa dengan mengadakan peradilan video conference, katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar