Sabtu, 03 September 2011
YELLOW PAGESNYA LAWYER
Jumat, 04 September 2009
Buka Puasa Mantan Redaksi Hukum dan Pembangunan
Selain silaturahmi, mereka membicarakan rencana penerbitan buku kumpulan tulisan mereka berdasarkan bidang hukum yang mereka amati dan tekuni sampai kini. Buku yang rencananya diterbitkan awal tahun depan itu juga akan semakin tambah bobot dengan tulisan para redaktur senior mereka seperti Abdul Hakim Garuda Nusantara, T. Mulya Lubis, Yunus Husein, Erman Rajagukguk, Wina Armada dan lain-lainnya.
Isi buku ini akan menarik karena para mantan redaktur ini memiliki latar belakang profesi berbeda, dengan teropong yang sama, yaitu hukum. Misalnya Abdul Hakim/ Mulya Lubis yang memandang Hak Asasi Manusia, Yunus Husein yang mengamati rekening bank bermasalah, Insan -profesor berambut kuncir- yang mengupas seni budaya Indonesia yang dibajak, atau Pandu yang tugasnya mengawasi polisi, tapi polisi masih juga banyak yang bandel.
Lewat berita ini kami : Lukie, Winahyo dan Mariana, selaku pelaksana proyek, ini ingin mengajak teman-teman dan para senior kami untuk menyukseskannya. Tentu saja dengan segera membuat atau menyiapkan tulisan dimaksud. Panjang tulisan tidak kami batasi. Tapi harapkan berkisar antara 10 ribu sampai 15 ribu karakter. Jika ada catatan kaki, mohon jangan banyak-banyak agar pembaca -terutama pembaca yang bukan orang hukum- tidak bosan.
Penerbitan buku ini diharapkan melengkapi perkembangan ilmu hukum, dan bahan diskusi yang menarik karena ditulis oleh profesional hukum yang biasa menulis di media massa. Selanjutnya, buku ini nantinya diharapkan menjadi referensi yang memadai bagi peminat ilmu hukum.
Senin, 17 Agustus 2009
Chaseiro, Nostalgia "Pemuda"
Setiap lagu yang dinyanyikan kelompok Chandra Darusman dan Omen ini selalu disambut penonton dengan ikut menyanyi bersama. Termasuk juga lagu-lagu The Beatles yang sesekali dibawakan oleh mereka. Walau tanpa kehadiran Chandra Darusman, yang sedang bertugas di Jenewa untuk mengurusi karya cipta, Chaseiro tetap bagus menyelesaikan lagu demi lagu sampai sekitar 2 jam. Tak lupa pada bagian akhir penampilannya, hit "Pemuda" akhirnya dilantunkan dengan sempurna walau mereka semua telah "berumur".
Lagu "Pemuda" yang mereka populerkan dulu adalah ciptaan Chandra Darusman. Kebetulan sekali tanggal 17 Agustus ini setidaknya 2 stasiun televisi, yaitu Metro TV dan Indosiar, menyajikan lagu ini di acara pagi dan siang.
Setelah Chaseiro menyelesaikan lagu terakhirnya, penampilan Didiek SSS Project tidak kalah menariknya. Grup band dengan tiupan saksofon Didiek SSS project ini akhirnya membuat suasana makin meriah. Apalagi ketika saksofonnya melagukan hit-hit, di antaranya milik Kenny Login, (K. Lukie Nugroho)
Jumat, 14 Agustus 2009
Colors of Summer di Atas Cat air
Agus Budiyanto Aquarelle Studio mengadakan pameran lukisan cat air di Plaza Senayan, Jakarta, 27 Juli – 2 Agustus 2009. Pameran yang bertema the colors of summer ini menampilkan lukisan cat air dari 25 wanita dan seorang pria.
Sesuai tema, lukisan-lukisan yang dipajang berkisar pada pemandangan alam indah. Di atas kanvas kertas dan cat air khusus, wajah alam tergambar sangat menarik dan sulit ditiru.
Media cat air ternyata menciptakan keindahan tersendiri, unik dan menarik. Cat air sangat menarik karena menghasilkan karya lukis yang, bahkan oleh pelukisnya sendiri, tidak bisa diduga hasilnya. Tidak bisa diduga keindahan dan keunikannya.
Media cat air memiliki sifat unik karena mencampur sendiri di atas kanvas.
CHASEIRO, NOSTALGIA 80-AN

Jika berminat datang saja ke Jl. Kemang Raya 25, Jaksel mulai jam 19.00. Hubungi Mira H atw hp 0812.9839.466( RSVP via Transfer akan mendapatkan Souvenir Eksklusif ). Tiket only Rp 100 rb.
Dengarkan spot iklannya di Radio Bahana FM 101,8
Selasa, 11 Agustus 2009
Abdul Fickar Hadjar
Pengadilan Video Conference
Advokat yang satu ini tergolong penasehat hukum yang telaten, komplit dan setia pada profesi. Abdul Fickar Hadjar, S.H., M.H. yang lahir sekitar 52 tahun lalu ini mengawali profesinya lewat LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Indonesia di Jakarta tanpa menghiraukan besar-kecilnya bayaran.
Setelah di LBH Ia mendirikan kantor sendiri bersama rekan-rekannya. Itu pun Ia berganti-ganti partner dalam kurun waktu sekian tahun.
Ia pun semakin matang seiring berjalannya waktu dalam menjalani profesinya.
“Apa sajalah yang dikerjakan, ya saya kerjakan,” kata penggemar film Sound of Music dan Justice for All ini enteng. Kini pun Ia “di tempat lain” melakukan siaran di radio dalam acara konsultasi hukum di Radio Cakrawala FM,
Di organisasi lembaga kajian dan advokasi, Fickar adalah pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), dan Ia pun salah satu anggota tim hukum Indonesia Corruption Watch yang dipimpin Teten Masduki.
Sebagai anggota KRHN, Fickar menyampaikan usulan timnya dalam masalah peradilan korupsi. Usulan yang penting itu adalah mengenai peradilan in absentia. Menurutnya, seorang terdakwa kalau 1 sampai 2 kali dipanggil tidak datang maka majelis hakim bisa mengadili secara in absentia.
Dalam kapasitasnya sebagai anggota tim taskforce RUU
Bagaimana bila terdakwa sedang di luar negeri bukan karena kabur, tapi harus diadakan sidang segera? Sebaiknya hakim menyelenggarakan sidang tanpa harus menghadirkan terdakwa dengan mengadakan peradilan video conference, katanya.
Maqdir Ismail

Aparat Hukum Harus Bisa Diuji
Hingga saat ini pejabat daerah masih dibayang-bayangi ancaman dakwaan korupsi. Pejabat-pejabat daerah yang memang tidak melakukan korupsi pun terkena imbasnya : ketakutan. Ini tentu problem besar bagi roda administrasi pemerintahan di daerah.
Menurut Advokat Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M., problem ini terjadi karena di dalam pemeriksaan perkara, termasuk perkara korupsi, sistem hukum kita bisa menguji materi pemeriksaan yang dilakukan aparat penyidik. Karena rakyat tidak bisa menguji hasil kerjaan aparat hukum, akhirnya hal ini memberikan peluang bagi aparat hukum untuk bertindak semaunya, dan bahkan sewenang-wenang. Ketika penyidik menetapkan status tersangka pada seseorang, masyarakat – dan juga tersangka- tidak pernah tahu persis alasannya. Dengan kata lain seringkali di sini tidak ada transparansi.
Akhirnya dalam suatu kasus, misalnya, yang menentukan suatu tindakan pejabat, termasuk korupsi tindakan korupsi atau bukan, hanyalah penyidik, katanya. Advokat yang pernah menjadi penasehat hukum Direktur Utama PT PLN Eddy Widiono ini memberikan contoh tentang definisi “keuangan Negara” yang merupakan salah satu unsur tuduhan korupsi. Dalam menentukan ada atau tidaknya “kerugian Negara”, aparat hukum sangatlah menentukan dan dominan sehingga membuka peluang penyalahgunaan wewenang oleh aparat hukum.
Sebagai jalan keluar, kata doktor hukum lulusan Universitas Indonesia ini, harus ada semacam “revolusi” sistem hukum melalui perbaikan peraturan hukum acara agar publik bias ikut menguji pekerjaan aparat penyidik/ aparat hukum secara terbuka. Dengan demikian nantinya pencari keadilan akan mendapatkan kepastian hukum. Sementara itu aparat hukum pun tidak bias menyelewengkan hukum dengan dalih macam-macam untuk keuntungan pribadi. Menurut pria asal Sumatera Selatan ini, hal ini merupakan konsekuensi demokrasi yang berciri transparansi. (K. Lukie Nugroho)